Pada hari Kamis, 19 Oktober 2017 skj 09.45
wita Anggota Unit Reskrim Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut AIPDA AGUS. T, Brigadir M. Hasani dan Bripda Cici A melaksanakan
Tahap 2 pengiriman tersangka an. FA dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanah
Laut perkara pencurian (363) di PTPN XIII Pelaihari kegiatan dilaksanakan berjalan dengan lancar,
aman dan terkendali.
BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar