Kamis, 19 Oktober 2017

Pada hari Kamis, 19 Oktober 2017 skj 09.45 wita Anggota Unit Reskrim Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut AIPDA AGUS. T,  Brigadir M. Hasani dan Bripda Cici A melaksanakan Tahap 2 pengiriman tersangka an. FA dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut perkara pencurian (363) di PTPN XIII Pelaihari  kegiatan dilaksanakan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.


BERMANFAAT  BAGI  MASYARAKAT

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca