Rabu, 18 Oktober 2017

Rabu tanggal 17 Oktober 2017 skj  11.40 wita  Bhabinkamtibmas desa ujung Brigadir M. Yosef. B Polsek Bati bati melaksanakan kegiatan Kunjungan /silaturahmi dengan sasaran warga dan menyampaikan pesan Kamtibmas yaitu tentang larangan membakar hutan  dan lahan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan himbauan agar tdk menjual dan mengkonsumsi obat dengan merk carnophen  dan Pcc   bertempat di Rt. 04 Rw 02 Desa Ujung Kec.  Bati bati kab Tanah laut

Semoga Bermanfaat bagi masyarakat

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca