Dalam rangka giat Promoter Program VIII Penguatan Harkamtibmas Polsek Tambang Ulang melaksanakan giat Sosialisi Tentang Larangan Pungli dengan rincian sbb :
I. WAKTU :
Senin tanggal 25 Desember 2017 mulai jam 12.10 Wita s/d Selesai
II. TEMPAT :
- Taman Wisata Labirin Desa Sungai Jelai Kec. Tambang Ulang
III. SASARAN :
Petugas Loket Pemungutan Tiket/ Karcis Tanda Masuk
IV. PERSONEL :
- Kapolsek Tambang Ulang
- Kanit Binmas
- Kanit Sabhara
- Kasihumas
- Bhabinkamtibmas Desa Martadah Baru
V. HASIL YANG DICAPAI :
1. Petugas Penjual Tiket masuk memahami apa yg disosialisasikan atau disampaikan tentang larangan melakukan Pungli.
2. Memberikan Pelayanan, Rasa Aman Serta mencegah Tindak pidana / Pungli di Wilkum Polsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut
3. Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif di Wilkum Polsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut
4. Terbangunya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Khususnya Polsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut
Selama giat berlangsung dlm keadaan aman dan terkendali.

Demikian yang bisa kami Laporkan
I. WAKTU :
Senin tanggal 25 Desember 2017 mulai jam 12.10 Wita s/d Selesai
II. TEMPAT :
- Taman Wisata Labirin Desa Sungai Jelai Kec. Tambang Ulang
III. SASARAN :
Petugas Loket Pemungutan Tiket/ Karcis Tanda Masuk
IV. PERSONEL :
- Kapolsek Tambang Ulang
- Kanit Binmas
- Kanit Sabhara
- Kasihumas
- Bhabinkamtibmas Desa Martadah Baru
V. HASIL YANG DICAPAI :
1. Petugas Penjual Tiket masuk memahami apa yg disosialisasikan atau disampaikan tentang larangan melakukan Pungli.
2. Memberikan Pelayanan, Rasa Aman Serta mencegah Tindak pidana / Pungli di Wilkum Polsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut
3. Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif di Wilkum Polsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut
4. Terbangunya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Khususnya Polsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut
Selama giat berlangsung dlm keadaan aman dan terkendali.

Demikian yang bisa kami Laporkan
Penulis : Kasihumas Polsek TBU
" POLSEK TAMBANG ULANG BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar