Minggu, 04 Februari 2018

 Bhabinkamtibmas Desa Karang Rejo Kec. Jorong Brigadir Cecep Ap melaksanakan kegiatan penyampaian tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. kepada warga (Security Indoraya Desa Karang Rejo Kec. Jorong Kab. Tala.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar 
1. Memberikan Pelayanan Serta Rasa Aman, Tertib di Wilkum Polsek Jorong
2. Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif di Wilkum Polsek jorong
3. Terbangun Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Khususnya Polsek jorong Polres Tanah laut

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca