Minggu, 22 April 2018

Pada hari senin tanggal 22 april 2018 babhinkamtibmas Polsek Batu Ampar melaksanakan sambang  di desa damar lima Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut

Dalam pelaksanaan tersebut anggota menghimbau kepada warga masyarakat agar  tidak membiasakan diri membawa sajam ditempat umum atau keramaian.karena dapat diancam hukuman pidana berupa kurungan minimal lima tahun sesuia dengan UUDrt no.12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca