Pada hari senin tanggal 22 april 2018 babhinkamtibmas Polsek Batu Ampar melaksanakan sambang di desa damar lima Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut
Dalam pelaksanaan tersebut anggota menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak membiasakan diri membawa sajam ditempat umum atau keramaian.karena dapat diancam hukuman pidana berupa kurungan minimal lima tahun sesuia dengan UUDrt no.12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar