Melaksanakan Kegiatan silaturrahmi dan menyampaikan himbauan tentang
larangan membawa sajam tanpa surat ijin yang sah kepada warga desa
Bentok Kampung Kec. Bati-Bati Kab. Tala oleh anggota Polsek
Bati-bati Polres Tanah Laut, Karna apabila melanggar membawa senjata
tajam tanpa ijin yg sah dapat di kenakan pidana penjara dan di proses
hukum yg berlaku . Hal ini dilaksanakan guna mencegah terjadinya
premanisme yg meresahkan masyarakat.
*Bermanfaat bagi masyarakat
*Bermanfaat bagi masyarakat






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar