Jumat, 09 November 2018

Bhabinkamtibmas Polsek Bati-Bati AIPTU SURAHMAN menyambangi Desa binaannya dengan tujuan untuk memerangi berita isu sara maupun berita Hoax sekaligus memperkenalkan kepada warga apa itu berita bohong (Hoax) atau berita bohong.

Bhabinkamtibmas Desa Banyu irang Polsek Bati-Bati sebelum mengenalkan Hoax terlebih dahulu menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat.

Kemudian Bhabinkamtibmas melanjutkan pembahasan dengan menyampaikan himbauan tentang berita isu sara maupun berita Hoax atau di sebut dengan Berita Bohong secara jelas dan di mengerti.

Tujuan dari himbauan tersebut agar masyarakat dapat mengetahui bahwa berita bohong atau Hoax tersebut sangat berbahaya dan dapat menyesatkan masyarakat.

Selain itu masyarakat juga di himbau jangan sampai ikut dalam penyebaran berita bohong atau Hoax di Media Sosial, apakah itu di beri imbalan oleh orang lain ataupun atas kepentingan pribadi atau hanya karena iseng semata.

Karena bagi pelaku penyebar berita bohong atau Hoax dapat di kenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 28 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elekrtonik dapat di pidana dengan ancaman paling lama 6 (enam) tahun.

Namun kepada masyarakat juga di harapkan jangan ikut dalam penyebaran berita bohong atau Hoax tersebut, dan salinglah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta tidak perlu takut melaporkan apabila ada menemukan seseorang yang dianggap mencurigakan, laporkan saja ke Polsek Bati-Bati atau Bhabinkamtibmas setempat.

"Bermanfaat Bagi Masyarakat "

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca