Sabtu, 27 Juli 2019


Bhabinkamtibmas mensosialiasi dan Himbauan terkait Saber Pungli adalah agar petugas yang berkerja pada bagian pelayanan Publik dan warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan tidak melakukan perbuatan pungli.

“Kita tahu bahwa perbuatan Pungli itu tidak berdiri sendiri, ada yang memberi dan menerima dengan tujuan memudahkan segala urusan atau meminta imbalan uang dari apa yang dikerjakan, itu jelas perbuatan melanggar hukum,” ucap Bripka Sunarno dalam himbauannya.

mengatakan bahwa apa yang dilakukan ini adalah salah satu langkah bentuk pencegahan secara kontinu terhadap kegiatan pungli yang mungkin dapat terjadi di wilayah hukumnya.

Lebih lanjut dikatakan Bripka Sunarno,  bentuk sosialiasi dan himbauan berupa penyampaian informasi terkait Saber Pungli berupa Baner dan Sticker Saber Pungli yang bertuliskan

“Saya berharap dengan kegiatan yang dilakukan ini dapat mencegah terjadinya penyimpangan oleh oknum pelayanan publik maupun warga masyarakat yang tidak paham terkait masalah dirinya menjadi korban dari sebuah perbuatan pungli,” tuturnya

Bermanfaat Bagi Masyarakat

0 comments:

Statistik Pembaca