Sabtu, 27 Januari 2024

Tala, 27 Januari 2024 - Anggota Markas Unit Patroli Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Resor Tala Desa Sungai Rasau Kabupaten Tala melaksanakan kegiatan Polisi Masyarakat (Polmas) di Desa Sungai Rasau. Giat ini bertujuan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat pesisir agar tidak terpengaruh oleh obat-obatan terlarang maupun miras oplosan.

Dalam kegiatan tersebut, anggota Sat Polairud Res Tala menyampaikan pesan-pesan preventif kepada warga pesisir, menekankan bahaya dan dampak negatif dari penggunaan obat-obatan terlarang serta miras oplosan. Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan bekerjasama dengan kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Kasat Polairud Res Tala, Iptu Khairin Aplani, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program preventif yang dilakukan oleh kepolisian guna mencegah dan mengurangi penyalahgunaan obat terlarang serta peredaran miras oplosan di lingkungan pesisir Sungai Rasau.

"Saat ini, obat-obatan terlarang dan miras oplosan menjadi perhatian serius, terutama di wilayah pesisir. Oleh karena itu, Sat Polairud Res Tala aktif terlibat dalam memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kesejahteraan," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa apabila ada informasi atau kecurigaan terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang maupun peredaran miras oplosan, masyarakat diharapkan segera berkoordinasi dengan kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan efektif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat pesisir Sungai Rasau dapat lebih waspada dan proaktif dalam melindungi diri dan lingkungannya dari ancaman obat-obatan terlarang dan miras oplosan. Sat Polairud Res Tala berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat pesisir.

0 comments:

Statistik Pembaca