TANAH LAUT - Polres Tanah Laut berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian di rumah milik Bapak Wawan Sutikno, seorang warga di desa Jilatan Alur. Kepala Kepolisian Resor Tanah Laut, AKBP M. Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaku pencurian yang telah meresahkan warga sekitar akhirnya berhasil ditangkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim kepolisian.(24/07)
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari Bapak Wawan yang menemukan rumahnya telah dibobol dan beberapa barang berharga hilang pada malam Kamis tanggal 19 Juni 2024. Tim kepolisian segera melakukan pemeriksaan dan berhasil mengungkap pelaku yang berinisial DS alias ompong.
"Kami berhasil menangkap pelaku di Trans 200 desa karang rejo kec. jorong, serta menyita barang bukti berupa barang-barang bukti yang di gunakan dalam melancarkan aksinya di rumah Bapak wawan," ungkap Kapolres.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai lebih dari 5 juta rupiah. atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
0 comments:
Posting Komentar