Kamis, 05 September 2024

TANAH LAUT - Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil menangkap seorang laki-laki bernama S atas dugaan tindak pidana narkotika. Tersangka ditangkap karena diduga memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Rabu (05/09)

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat sekitar, yang melaporkan bahwa Tersangka S memiliki narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

Setelah penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil mengamankan Tersangka S di sebuah rumah yang beralamat di Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut. Penggeledahan yang dilakukan di tempat tersebut, yang disaksikan oleh warga setempat, berhasil menemukan satu paket sabu beserta barang bukti lainnya.

Kapolres Tanah Laut AKBP M. Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. mengungkapkan "Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika". 

"Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Laut dan akan terus melakukan operasi serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat" Tutur Kapolres.

0 comments:

Statistik Pembaca