Tanah Laut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH atas dugaan kepemilikan, penguasaan, dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas JH, yang sering diduga mengedarkan sabu di kawasan Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan keberadaan JH, petugas berhasil mengamankannya di sebuah rumah bedakan yang terletak di Desa Pasir Putih. Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan warga setempat, polisi menemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan kasus tersebut.
JH beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat atas partisipasi aktif dalam memberikan informasi yang sangat membantu penegakan hukum di wilayahnya.
Kasus ini menambah daftar keberhasilan Polres Tanah Laut dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya dan menjadi bukti komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Laut.
0 comments:
Posting Komentar