Jumat, 30 Januari 2026

Tanah Laut - Polres Tanah Laut melaksanakan Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R) bagi personel Polres Tanah Laut, Kamis (29/1), bertempat di Gedung Satya Brata Polres Tanah Laut.

Sidang BP4R ini merupakan salah satu tahapan pembinaan personel Polri sebelum melangsungkan pernikahan, yang bertujuan untuk memberikan pembekalan serta penegasan mengenai kesiapan mental, administrasi, dan tanggung jawab anggota Polri dalam membina kehidupan rumah tangga.

Adapun personel Polres Tanah Laut yang mengikuti Sidang BP4R (nikah) yaitu Briptu Yuda Noor Pratama, S.I.P.,  jabatan Bamin Sikeu Polres Tanah Laut, dengan saudari Ilma Nurhalisa, Bripda Totok Suryawan Karanto, jabatan Banit Samapta Polsek Batu Ampar Polres Tanah Laut, dengan saudari Rida Damayanti, S.Pd., serta Bripda Muhammad Firdaus, jabatan Bamin Si TIK Polres Tanah Laut, dengan saudari Mei Rita Saputri.

Sidang BP4R dipimpin oleh Wakapolres Tanah Laut Kompol Andri Hutagalung, S.Ab., M.A.P., dengan sekretaris sidang Kabag SDM Polres Tanah Laut Kompol Muhammad Yusuf, S.H., M.M.

Wakapolres Tanah Laut Kompol Andri Hutagalung, S.Ab., M.A.P. menyampaikan bahwa Sidang BP4R merupakan bagian dari pembinaan internal Polri yang wajib diikuti oleh setiap personel sebelum melangsungkan pernikahan.

“Sidang BP4R ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pembekalan kepada personel Polres Tanah Laut agar siap secara mental, administratif, serta bertanggung jawab dalam membina kehidupan rumah tangga. Sebagai anggota Polri, personel dituntut mampu menjaga keharmonisan keluarga serta menjadi teladan baik di lingkungan kedinasan maupun di tengah masyarakat,” ujar Kompol Andri Hutagalung.

Ia menambahkan bahwa melalui Sidang BP4R diharapkan setiap personel dapat memahami hak dan kewajiban sebagai suami atau istri sekaligus sebagai anggota Polri, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas secara profesional dan berintegritas.

Melalui pelaksanaan Sidang BP4R ini, diharapkan para personel Polres Tanah Laut yang akan melangsungkan pernikahan dapat memahami dan melaksanakan kewajiban sebagai anggota Polri, sekaligus mampu membina rumah tangga yang harmonis, bertanggung jawab, dan menjadi teladan di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

0 comments:

Statistik Pembaca