Tanah Laut – Dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat yang dapat merusak ekosistem perairan, Sat Polairud Polres Tanah Laut bersama Dinas Perikanan melaksanakan kegiatan patroli gabungan pada Rabu (22/7/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 22.00 Wita tersebut menyasar sejumlah wilayah perairan di Desa Padang, Kecamatan Bati-Bati dan Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Patroli gabungan dilaksanakan sebagai bentuk respons cepat atas informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penggunaan alat setrum untuk menangkap ikan. Metode penangkapan tersebut merupakan tindakan yang dilarang karena dapat mengakibatkan kerusakan habitat perairan, membunuh berbagai jenis biota secara tidak selektif, serta mengancam kelestarian sumber daya perikanan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Polairud Polres Tanah Laut bersama petugas Dinas Perikanan melakukan pemantauan dan pemeriksaan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penangkapan ikan. Selain patroli, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan para nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan serta selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Polairud Polres Tanah Laut menyampaikan bahwa kegiatan patroli bersama ini merupakan upaya preventif untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga sumber daya perikanan yang berkelanjutan.
"Diharapkan melalui kegiatan patroli dan edukasi yang dilakukan secara rutin, masyarakat semakin memahami dampak negatif penggunaan alat setrum ikan serta turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan perairan di wilayah Kabupaten Tanah Laut," ujarnya.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman dan kondusif. Sat Polairud Polres Tanah Laut akan terus meningkatkan patroli serta menjalin sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merusak ekosistem perairan.






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar