Bhabinkamtibmas Desa Martadah Baru Bripka .Sugeng Wahyudi melaksankan Problem Solving di Wilkum Polsek Tambang Ulang, hari Sabtu, 23 September 2017, Sekitar jam :.10.30 Wita. bertempat di Ruang SPKT Polsek Tambang Ulang.
Polsek Tambang Ulang, Latar belakang di laksankan Problem Solving ,sehubungan telah terjadinya Adanya permasalahan pemasangan intalasi listrik oleh pihak 2.
Kronologis :
Pada sekitar tahun 2013 bapak Suparno ( Pihak 1 ) warga desa Martadah Baru rt 07/02 Kec Tambang Ulang memasang instalasi listrik kepada Bapak Erida islamuliana ( Pihak 2 ). Sktar bulan juli 2016 ad pemeriksaan instalasi listrik dan dinyatakan bahwa KWH milik bapak Suparno bermasalah, KWH tersebut seharusnya terpasang diperumahan Bati-bati. Dan KWH tersebut dibongkar oleh PLN dan Bapak Suparno dinyatakan bersalah dan hrs membayar denda sebesar Rp 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ). Bapak Suparno memasang instalasi listrik lg namun diblokir oleh PLN dan harus menyelesaikan denda tsb.
.Hasil di capai dengan cara Musyawarah :
- Masing-masing pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
- Masing-masing pihak bersepakat untuk melaksanakan isi dari kesepakatan yang telah dibuat bersama yang dituangkan dalam surat perjanjian.
Demikian yang bisa kami Laporkan :
Penulis : Kasihumas Polsek TBU
POLSEK TAMBANG ULANG BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT