Rabu, 18 Oktober 2017


Rabu, 18 Oktober 2017 . Bhabinkamtibmas Desa Pasir Putih Brigadir M.Hadriyani tidak henti-hentinya memberikan nasehat kepada warga agar tetap rukun dan damai dalam bertetangga. Terus semangat dalam memberikan suatu hal yang positif untuk kepentingan bersama. Dan tidak lupa pula menyampaikan kepada warga agar selalu memarkir kendaraan karena sering terjadi curanmor. 

POLSEK KINTAP BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT
Penulis : Crew Reskrim Kintap

Rabu,  18 Oktober 2017. Anggota Polsek Bati Bati mengamankan salah satu warga Bati Bati yang mengamuk di rumahnya.  Hal ini ditakutkan akan membahayakan orang lain jika tetap dibiarkan.

       Bermanfaat  Bagi  Masyarakat

Pada hari rabu tanggal 18 Okt 2017 Bhabinkamtibmas Polsek Batu ampar Brigadir Hendra melaksanakan kegiatan sebarkan maklumat Kapolda Kalsel kepada warga masyarakat desa Bluru Kec.Batu ampar tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan

Bripka Agus Rahmadani sedang melakukan kegiatan pemasangan stiker Bahbinkamtibmas. Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk mempermudah masyarakat melapor apabila ada tindak kejahatan yang terjadi di desa mereka, dan juga agar cepat tersampaikan dalam melaporkan apabila ada tindak kejahatan.

POLSEK KINTAP BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

Penulis Crew Reskrim Kintap

Pada hari rabu tanggal 18 Okt 2017 Bhabinkamtibmas Polsek Batu ampar Bripka A.Toher melaksanakan kegiatan menyerahkan maklumat Kapolda Kalsel kepada warga masyarakat desa Damit hulu Kec.Batu ampar tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan

Apa yang dilakukan oleh Bripka Saptoyo Purwanto selaku bhabinkamtibmas Polsek Takisung, Polres Tanah Laut, ini adalah seperti petugas yang lain, ia mendatangi warganya di Desa Kuala Tambangan, Kec. Takisung dalam rangka menghimbau agar tidak melakukan karhutla 18/10/17 - (P)
"Bermanfaat bagi masyarakat"

,

Pada hari rabu tanggal 18 Okt 2017 Bhabinkamtibmas Polsek Batu ampar Bripka A.Toher melaksanakan kegiatan sebarkan maklumat Kapolda Kalsel kepada warga masyarakat desa Damit hulu Kec.Batu ampar tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar

Semoga Bermanfaat bagi masyarakat

Pada hari Rabu, 18 Oktober 2017 mulai jam 11.55  wita s/d selesai Bhabinkamtibmas Ds. Bumi Jaya Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut Aiptu Sri Widodo bersama dengan 1 (satu) orang anggota TNI, 2 (dua) orang dari Manggala Agni dan 1 (satu) orang dari MPA  melaksanakan giat sosialisasi secara terpadu tentang Karhutla kepada warga Ds. Tebing Siring Kec. Bajuin Kabupaten Tanah Laut. Diharapkan dengan kegiatan tersebut warga masyarakat bersedia untuk tidak membakar hutan dan lahan, serta akan melaporkan kepada petugas pos terpadu atau Polsek terdekat apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan.

BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

Statistik Pembaca