Selasa, 26 Desember 2017

Untuk memastikan Ranmor Patroli yakni Patroli R4 Granmax Polsek Jorong Polres Tanah Laut bisa digunakan untuk operasional patroli, Kanit Sabhara Polsek Jorong Polres Tanah Laut melakukan pengecekan kondisi Ranmor Patroli.

Hal tersebut bertujuan agar Ranmor Patroli tersebut siap digunakan sebagai transportasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pada saat bertugas.
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2017, Anggota Polsek Jorong membagikan sekaligus mensosialisasikan maklumat larangan menimbun sembako dan juga gas elpiji 3 Kg oleh Kapolda Kalsel kepada warganya khususnya para pedagang sembako dan Gas elpiji di sekitar Kecamatan Jorong.

Para pedagang bahan pokok jangan coba-coba menimbun barang atau sejenisnya. Pasalnya jika melakukan penimbuhan bahan pokok bisa terkena tindak pidana. Penimbun yang terbukti melakukan tindakan menimbun serta memperdagangkan sembako tak sesuai ketentuan, sanksi hukumannya 5 tahun atau denda Rp 2 miliar isi dari maklumat tersebut. 

Apresiasi dari pedagang dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Anggota kepolisian yang begitu peduli bahkan mulai lebaran hingga mendekati tahun baru, harga relatif stabil dan stok sembako cukup.

Ka SPK II Polsek Batu ampar Bripka Bimo.A dan Brigadir Muldy.F Bhabinkamtibmas Polsek Batu ampar melaksanakan patroli dialogis dan sambang desa menyampaikan himbauan Kamtibmas agar selalu waspada terhadap pelaku kejahatan/Tindak pidana 3C/ Curat, Curas dan Curanmor, penyalahgunaan Narkoba, Zenit/Carnophen, PCC dan alkohol serta obat" berbahaya lainnya.Kemudian juga menyampaikan tentang partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam pemeliharaan Kamtibmas dan selalu menjalin komunikasi jika ada informasi yang berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas.
Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat bisa mengetahui dan berpartisipasi dalam menciptakan situasi Kamtibmas tetap Kondusif.

Selasa 26 Desember 2017 Anggota Reskrim Polsek Bati Bati Brigadir Imam Rohani melaksanakan tugas patroli pasar dan menghimbau Larangan  Penimbunan dan Memperdagangkan Barang Kebutuhan Pokok (BAPOK) tidak sesuai ketentuan di Desa Padang Rt. 4 kegiatan ini bertujuan Adanya pengetahuan & kesadaran masyarakat khususnya para pedagang serta pelaku usaha dibidang penjualan bahan2 kebutuhan pokok tentang larangan penimbunan Bapok tdk sesuai ketentuan.
" BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT "

Ka SPK II Polsek Batu ampar Bripka Bimo.A dan Brigadir Muldy.F Bhabinkamtibmas Polsek Batu ampar melaksanakan patroli ATM BRI dan sambang desa menyampaikan himbauan Kamtibmas agar selalu waspada terhadap pelaku kejahatan/Tindak pidana 3C/ Curat, Curas dan Curanmor.Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat bisa mengetahui dan berpartisipasi dalam menciptakan situasi Kamtibmas tetap Kondusif.

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2017, Kanit Binmas Polsek Jorong Aipda Sigit DD membagikan sekaligus mensosialisasikan maklumat larangan menimbun sembako oleh Kapolda Kalsel kepada warganya khususnya para pedagang sembako di sekitar Kecamatan Jorong.

Para pedagang bahan pokok jangan coba-coba menimbun barang atau sejenisnya. Pasalnya jika melakukan penimbuhan bahan pokok bisa terkena tindak pidana. Penimbun yang terbukti melakukan tindakan menimbun serta memperdagangkan sembako tak sesuai ketentuan, sanksi hukumannya 5 tahun atau denda Rp 2 miliar isi dari maklumat tersebut.

Apresiasi dari pedagang dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Anggota kepolisian yang begitu peduli bahkan mulai lebaran hingga mendekati tahun baru, harga relatif stabil dan stok sembako cukup.
Dalam kesempatan pelaksanaan patroli, anggota Polsek jorong Polres Tanah Laut juga memberikan himbau kepada para pemuda yang sedang bermain bilyar agar mereka selalu menjaga kamtibmas, tidak mabuk - mabukan, memakai Zenit atau Narkoba dan jangan sampai berjudi.
Pelayanan yang humanis selalu diterapkan oleh anggota Polsek Jorong terhadap masyarakat yang datang ke Mako Polsek Polsek Jorong baik untuk melapor maupun meminta surat kehilangan,surat SKCK maupun kegiatan perijinan.

Seperti pada pagi hari ini Anggota Polsek Jorong melayani masyarakat yang melapor untuk membuat SKCK ( surat keterangan catatan kepolisian ) di penjagaan ruang KA SPKT .

Sebelum diserahkan ke fungsi Intel Anggota yang bertugas dipenjagaan membantu melakukan pengecekan persyaratan demi kelancaran pengajuanya.dan setelah lengkap persyaratannya KA SPKT mengarahkan keruang SKCK untuk proses pembuatanya.

Dalam proses pelayanan terhadap masyarakat,moto Polsek Jorong Utamakan Senyum Sapa Salam sehingga terwujud pelayanan yang Humanis sehingga rasa aman dan Nyaman selalu dirasakan oleh masyarakat sebagai bentuk pelayanan yang Optimal.

Statistik Pembaca