Rabu, 06 November 2019


Pada Hari Kamis Tanggal 07 Nopember 2019 skj 09.30 Wita Di UPT Puskesmas Asam - asam, Jl. A. Yani Ds. Asam Asam Kec. Jorong Kab. Tala Anggota Polsek Jorong melaksanakan giat menghadiri acara Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP ) dari Tim Surveior Akreditasi FKTP
Selain Barometer Dari Kesiapan Dan Kedisiplinan Anggota, Laksanakan Serah terima jaga merupakan sarana penyampaian informasi serta arahan,kebijakan maupun hal yang bersifat perintah dari pimpinan.


Seperti halnya yang dilakukan oleh anggota Polsek Jorong Polres Tanah Laut, dalam rangka mempersiapkan kegiatannya, Kapolsek Jorong IPDA H. SAMSUDI memberikan arahan kebijakan dan perintah sebagai pedoman anggota dalam melaksanakan tugas baik di mapolsek maupun di lapangan Apel pagi yang selalu dilaksanakan pada pukul 08.00 Wib dihari kerja.
SISPAM MAKO Polsek Jorong yang dilaksanakan oleh anggota piket sebagai berikut :

TEMPAT / HARI / JAM
Mapolsek Jorong/
Rabu tanggal 06 Oktober 2019. Sekitar jam 21.50 Wita.

Petugas Pelaksana :
- AIPTU I GEDE S
- AIPDA H SARNO H
Selain Barometer Dari Kesiapan Dan Kedisiplinan Anggota, Laksanakan Serah terima jaga merupakan sarana penyampaian informasi serta arahan,kebijakan maupun hal yang bersifat perintah dari pimpinan.


Seperti halnya yang dilakukan oleh anggota Polsek Jorong Polres Tanah Laut, dalam rangka mempersiapkan kegiatannya, Kapolsek Jorong IPDA H. SAMSUDI memberikan arahan kebijakan dan perintah sebagai pedoman anggota dalam melaksanakan tugas baik di mapolsek maupun di lapangan Apel pagi yang selalu dilaksanakan pada pukul 08.00 Wib dihari kerja.


Pada Hari Kamis Tanggal 07 Nopember 2019 skj 09.30 Wita Di UPT Puskesmas Asam - asam, Jl. A. Yani Ds. Asam Asam Kec. Jorong Kab. Tala Anggota Polsek Jorong melaksanakan giat menghadiri acara Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP ) dari Tim Surveior Akreditasi FKTP


Kegiatan tersebut agar mewujudkan pelayanan publik pada Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Adanya sosialisasi dari Bhabinkamtibmas ini agar Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.

Masyarakat juga sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan pengurusan surat menyurat maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya , kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.  

 Bermanfaat Bagi Masyarakat

Kegiatan tersebut agar mewujudkan pelayanan publik pada Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Adanya sosialisasi dari Bhabinkamtibmas ini agar Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.

Masyarakat juga sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan pengurusan surat menyurat maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya , kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.   

 Bermanfaat Bagi Masyarakat



Bhabinkamtobmas melaksanakan kegiatan sambang Binaannya dan memberikan himbauan pesan-pesan Kamtibmas dan Saber pungli atau pungutan liar.

Pesan-pesan Kamtibmas selalu disampaikan di depan warga agar lebih waspada saat hendak keluar rumah seperti mematikan api kompor agar dipastikan sudah dalam keadaan tidak menyala karena hal itu sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kebakaran serta pintu dan jendela rumah dalam keadaan benar-benar terkunci rumah ditinggalkan

Dalam kegiatan Saber pungli Bhabhinkamtibmas Polsek Takisung menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pungli (Pungutan Liar) dan diharapkan Dalam setiap permasalahan yang terjadi di Desa agar bisa dimusyawarahkan dan di hadiri Pemerintah desa dan bhabinkamtibmas sebagai perwakilan polsek Takisung.

Pelanggaran dan denda yang akan diterima bagi pemberi dan penerima sama-sama akan kena sanksi pidana, diinformasikan kepada masyarakat sanksi pidana yang akan dikenakan dalam undang-undang tindak pidana suap
Pasal 1 dan 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap sebagai berikut :
1. Pemberi suap akan dihukum selama 5 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah
2. Dan bagi penerima suap akan dihukum selama 3 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah. 

   Bermanfaat Bagi Masyarakat

Statistik Pembaca