Rabu, 06 November 2019
21.55 by Polsek JorongNo comments
Selain
Barometer Dari Kesiapan Dan Kedisiplinan Anggota, Laksanakan Serah
terima jaga merupakan sarana penyampaian informasi serta
arahan,kebijakan maupun hal yang bersifat perintah dari pimpinan.
Seperti
halnya yang dilakukan oleh anggota Polsek Jorong Polres Tanah Laut,
dalam rangka mempersiapkan kegiatannya, Kapolsek Jorong IPDA H. SAMSUDI
memberikan arahan kebijakan dan perintah sebagai pedoman anggota dalam
melaksanakan tugas baik di mapolsek maupun di lapangan Apel pagi yang
selalu dilaksanakan pada pukul 08.00 Wib dihari kerja.21.55 by Polsek JorongNo comments
SISPAM MAKO Polsek Jorong yang dilaksanakan oleh anggota piket sebagai berikut :
TEMPAT / HARI / JAM
Mapolsek Jorong/
Rabu tanggal 06 Oktober 2019. Sekitar jam 21.50 Wita.
Petugas Pelaksana :
- AIPTU I GEDE S
- AIPDA H SARNO H
TEMPAT / HARI / JAM
Mapolsek Jorong/
Rabu tanggal 06 Oktober 2019. Sekitar jam 21.50 Wita.
Petugas Pelaksana :
- AIPTU I GEDE S
- AIPDA H SARNO H
21.55 by Polsek JorongNo comments
Selain
Barometer Dari Kesiapan Dan Kedisiplinan Anggota, Laksanakan Serah
terima jaga merupakan sarana penyampaian informasi serta
arahan,kebijakan maupun hal yang bersifat perintah dari pimpinan.
Seperti
halnya yang dilakukan oleh anggota Polsek Jorong Polres Tanah Laut,
dalam rangka mempersiapkan kegiatannya, Kapolsek Jorong IPDA H. SAMSUDI
memberikan arahan kebijakan dan perintah sebagai pedoman anggota dalam
melaksanakan tugas baik di mapolsek maupun di lapangan Apel pagi yang
selalu dilaksanakan pada pukul 08.00 Wib dihari kerja.
21.54 by Polsek JorongNo comments
Pada
Hari Kamis Tanggal 07 Nopember 2019 skj 09.30 Wita Di UPT Puskesmas
Asam - asam, Jl. A. Yani Ds. Asam Asam Kec. Jorong Kab. Tala Anggota
Polsek Jorong melaksanakan giat menghadiri acara Akreditasi Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP ) dari Tim Surveior Akreditasi FKTP
20.53 by Polsek TakisungNo comments
Kegiatan tersebut agar mewujudkan pelayanan publik pada Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
Adanya sosialisasi dari Bhabinkamtibmas ini agar Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.
Masyarakat juga sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan pengurusan surat menyurat maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya , kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.
Bermanfaat Bagi Masyarakat
20.51 by Polsek TakisungNo comments
Kegiatan tersebut agar mewujudkan pelayanan publik pada Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
Adanya sosialisasi dari Bhabinkamtibmas ini agar Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.
Masyarakat juga sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan pengurusan surat menyurat maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya , kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.
Bermanfaat Bagi Masyarakat
20.50 by Polsek TakisungNo comments
Bhabinkamtobmas melaksanakan kegiatan sambang Binaannya dan memberikan himbauan pesan-pesan Kamtibmas dan Saber pungli atau pungutan liar.
Pesan-pesan Kamtibmas selalu disampaikan di depan warga agar lebih waspada saat hendak keluar rumah seperti mematikan api kompor agar dipastikan sudah dalam keadaan tidak menyala karena hal itu sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kebakaran serta pintu dan jendela rumah dalam keadaan benar-benar terkunci rumah ditinggalkan
Dalam kegiatan Saber pungli Bhabhinkamtibmas Polsek Takisung menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pungli (Pungutan Liar) dan diharapkan Dalam setiap permasalahan yang terjadi di Desa agar bisa dimusyawarahkan dan di hadiri Pemerintah desa dan bhabinkamtibmas sebagai perwakilan polsek Takisung.
Pelanggaran dan denda yang akan diterima bagi pemberi dan penerima sama-sama akan kena sanksi pidana, diinformasikan kepada masyarakat sanksi pidana yang akan dikenakan dalam undang-undang tindak pidana suap
Pasal 1 dan 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap sebagai berikut :
1. Pemberi suap akan dihukum selama 5 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah
2. Dan bagi penerima suap akan dihukum selama 3 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah.
Bermanfaat Bagi Masyarakat
Langganan:
Postingan (Atom)










%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)





