Kamis, 13 Agustus 2020

Pencegahan terhadap praktek Pungutan Liar (Pungli) terus digencarkan jajaran Polsek Takisung , Polres Tanah Laut dengan melakukan sosialisasi larangan Pungli kepada masyarakat, Kamis (13/08/2020).

Dalam kegiatan sambangnya tersebut, bhabinkamtibmas memberikan pesan kamtibmas kepada Warga yang merupakan Desa binaannya. Untuk tidak menerima mau pun memberi pungutan liar kepada siapa pun.

“Perbuatan itu tidak dibenarkan,praktek Pungli yang menjadi musuh bersama kita. Karena semua itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Briptu Muryanto.

Bhabinkamtibmas juga melakukan sosialisasi kepada seluruh warga desa dan masyarakat lingkungan binaannya.

Agar bersama-sama lawan dan laporkank Jika mengetahui adanya Pungli. Tindakan Pungli yang dimaksud tersebut adalah bagi pemberi mau pun penerima sama-sama melanggar Hukum.

Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H diwakili Kapolsek Takisung Iptu Kasiran menuturkan, kegiatan sosialisasi dan himbauan stop pungli tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada Kementrian/Lembaga dan Pemerintah daerah yang bersih dan terbebas dari pungutan liar.

“Kemudian meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli,” ujar Kapolsek.

Ikhlas Melayani tulus melindungi

0 comments:

Statistik Pembaca