Jumat, 07 Agustus 2020


Bripka Kely Dwi P dengan Bripka M. Yadri Noor  Anggota Sat Polairud Polres Tanah Laut Polda Kalsel Melaksanakan Kegiatan Pemasangan Sepanduk Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Pantai Takisung Desa Takisung Kec. Takisung Kab. Tanah Laut pada hari ini (7/8/2020)

Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H diwakili Kasat Polairud Iptu Ardo Widiawan, S.I.K  mengatakan hal tersebut dilakukan untuk Mengantisipasi penularan/penyebaran covid-19 di Wilayah hukum Polres Tanah Laut Polda Kalsel.

Maka dari itu Anggota Sat Polairud Polres Tanah Laut Polda Kalsel mengajak masyarakat rajin mencuci tangan, kurangi aktivitas ditempat yg mendatangkan kerumunan, Tetap tenang dan jaga kesehatan, gunakan masker, rajin olahraga dan istirahat yg cukup

Dirinya menyebutkan bahwa Hal tersebut dilakukan sesuai Instruksi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H, M.H. Untuk melakukan kegiatan Pemasangan Sepanduk Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.

0 comments:

Statistik Pembaca