Memerangi penyalahgunaan Narkoba, Si Propam Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan menggelar penandatanganan Pakta Integritas tidak menyalahgunaan Narkoba bagi Personil Polres Tanah Laut dan jajaran, bertempat di Aula Satya Brata Mapolres Tanah Laut, Rabu (07/04).
Pelaksanaan penandatanganan Pakta Integras dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Laut, AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H dan dihadiri Seluruh Pejabat Utama, Para kapolsek dan Perwakilan Personil Polres Tanah Laut dan Jajaran Polsek.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H, mengatakan bahwa hari ini kita saksikan bersama bahwa kita telah menandatangani Fakta Integritas oleh perwakilan personil Polres Tanah Laut, selanjutnya kita semua akan menandatangani Pakta Integritas tersebut sebagai ingatan akan sumpah kita sebagai anggota Polri.
“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Polri dalam memerangi Narkoba yang merupakan perbuatan melawan hukum dan juga perbuatan yang dilarang oleh Agama. Narkoba adalah musuh bangsa yang harus di berantas secara serius di seluruh sendi kehidupan masyarakat serta menjadi salah satu proxywar yang paling membahayakan karena dapat menghancurkan generasi penerus bangsa” Terang Kapolres.
Penandatanganan Pakta Integritas Tidak Menyalahgunakan Narkoba ini juga sebagai bentuk komitmen dan keseiapan Bid Propam Polda Kalsel Membangun Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di tahun 2021 ini.
Adapun isi Pakta Integritas tersebut adalah :
1. Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Menjaga integritas diri dan tanggung jawab serta mengutamakan kepentingan Negara Republik Indoensia;
3. Bekerja secara profesional dan penuh semangat serta menjunjung tinggi hak asasi manusia;
4. Tidak akan menyalahgunakan narkoba baik sebagai pemakai, pengedar dan backing peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan;
5. Melaporkan kepada pimpinan dan pihak terkait apabila mengetahui, melihat atau menemukan adanya penyalahgunaan narkoba serta penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polri dan ASN Polda Kalimantan Selatan;
6. Bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi dan sanksi terberat serta di tuntut sesuai hukum dan peraturan dan perundang –undangan yang berlaku apabila melakukan penyimpangan atau pelanggaran penyalahgunaan narkoba.
0 comments:
Posting Komentar