Jumat, 10 September 2021

Tribrata News Tanah Laut, Polda Kalsel - Polres Tanah Laut adakan Sosialisasi Bidang Hukum kepada Personil Polres Tanah Laut bertempat di Aula Rupatama Polres Tanah laut , Jumat (10/09).


Pada kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kasi Hukum Polres Tanah laut Akp Nur Nopita Sari, S.I.K didampingi oleh Bripka Arief Moedjana yang memaparkan Perkap No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kapolres Tanah Laut Akbp Rofikoh Yunianto, S.I.K melalui Kasi Hukum Akp Nur Nopita Sari, S.I.K menerangkan bahwa “Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari Sosialisasi yang telah diadakan oleh Bid Hukum Polda Kalsel tentang Penjelasan isi Perkap No. 8 Tahun 2021”.

Kegiatan sosialisasi dari Si Hukum Polres Tanah laut ini diikuti sebanyak 30 personil yang merupakan perwakilan dari masing-masing Bagian dan Satuan Fungsi Polres Tanah laut. “kegiatan ini akan dijadwalkan kembali untuk perwakilan masing-masing Polsek jajaran Polres Tanah Laut sehingga seluruh anggota mengetahui dan paham tentang tata cara penanganan Tindak Pidana” tambah Kasi Hukum.

0 comments:

Statistik Pembaca