Senin, 11 Oktober 2021

Tribrata News Tanah Laut. Polda Kalsel - Kapolres Tanah Laut memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 1 (satu) orang personil polres tanah laut. Senin (11/10)

Sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda kalsel Personil Polres Tanah Laut An. Aipda Dadang Dwi Cahyono karena tersandung kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba serta melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia".

Dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K memberikan amanatnya bahwa Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap ke 1 Personil Polri tersebut melalui Proses cukup Panjang dengan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri dengan Keputusan Pemberhentian tidak hormat (PTDH) karena yang bersangkutan telah melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba.

“Semoga kasus ini dapat menjadi Pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan Pelangaran hukum, Pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan Kerugian diri sendiri maupun Keluarga”. pesan Kapolres.

Dalam Kegiatan Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat ini tidak dihari yang bersangkutan dikarenakan yang bersangkutan sedang menjalani masa hukum di Rutan kelas II Pelaihari untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya atas tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis sabu sabu.

0 comments:

Statistik Pembaca