Tribrata News Tanah Laut. Polda Kalsel - Kasat Polairud jadi nara sumber dalam sosialisasi amanat undang-undang No. 45 tahun 2009 tentang perikanan kepada warga nelayan desa kintap, jumat(29/10).
Kapolres tanah laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K melalui Kasat Polairud AKP Supriyanto, S.E, M.M menyampaikan kegiatan ini di prakarsai oleh kepala desa kintap suhaimi dalam mendukung program pemerintah tentang ketahanan pangan selama masa pandemi kopid khususnya sumber daya ikan.
"kami berharap warga nelayan ketika menangkap ikan tidak menggunakan bahan berbahaya atau peralatan yang di larang pemerintah sehingga dapat merusak ekosistem bawah air tetapi menggunakan alat yang diperbolehkan seperti memancing, menjaring dan jala tancap" tambah kasat polairud
Kegiatan Sosialiasi dan penyuluhan ini digelar dibalai desa kintap yang dihadiri oleh warga nelayan desa kintap dan sekitarnya, turut berhadir juga bapak Noor Irwandi K,S.PI selaku Kepala Bidang Tangkap Kabupaten Tanah Laut.
Dengan dilaksanakanya kegiatan ini diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di perairan kabupaten tanah laut tetap terpelihara dan tidak terjadi lagi kejadian seperti pembakaran kapal cantrang oleh warga masyarakat.
0 comments:
Posting Komentar