Rabu, 31 Januari 2024

 


TANAH LAUT - Kepolisian Sektor Kintap Polres Tanah Laut, melalui Kanit Lantas Polsek Kintap Aipda Machyudinor.SH, melakukan kegiatan himbauan terkait larangan pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi menurut UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1). Kegiatan ini dilakukan di beberapa bengkel di wilayah Kecamatan Kintap pada hari Selasa (30/01/2024) siang.

Salah satu bengkel yang menjadi sasaran himbauan adalah Bengkel Sepeda motor milik Sdr. Nor Ipansyah dan Sdr. Doni yang berlokasi di Jalan Yani, Desa Kintapura, Rt. 05 / Rw. 03, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, petugas memberikan himbauan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sesuai dengan UU Lalu Lintas kepada pemilik bengkel sepeda motor. Mereka juga dihimbau untuk tidak menjual dan memasang knalpot yang melanggar ketentuan tersebut.

AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kintap AKP Ahmad Baysory, S.E., M.M., berharap agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penjualan atau pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi di wilayah Kecamatan Kintap.

“Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya Kepolisian Sektor Kintap untuk menegakkan aturan lalu lintas, menciptakan lingkungan yang nyaman, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku” Ungkap Kapolsek.

Diharapkan, kerjasama antara kepolisian, pemilik bengkel, dan masyarakat dapat menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas yang lebih baik di wilayah kecamatan Kintap.

0 comments:

Statistik Pembaca