Selasa, 27 Februari 2024

Polres Tanah Laut menggelar acara Press Release yang menyoroti ungkap kasus Sat Reskrim dan Sat Narkoba, serta pemusnahan barang bukti narkoba. Acara ini dipimpin oleh Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H, dan berlangsung di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut, Selasa (27/2) Siang.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut, H. Dahnial Kifli, perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri Pelaihari, Kodim 1009 / Tanah Laut, Perwakilan BNNK, serta wartawan dari media cetak dan online.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada para wartawan, Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., mengungkapkan hasil ungkap kasus Sat Narkoba dari bulan Januari hingga Februari. 

“Terdapat 11 kasus dengan total 13 tersangka, yang terdiri dari 12 pria dan 1 wanita. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 88,18 gram, seledryl sebanyak 2.568 butir, serta uang tunai sebesar Rp. 1.650.000,-.” Papar Kapolres.

Selain itu, Sat Reskrim juga berhasil mengungkap beberapa kasus, termasuk tindak pidana pemalsuan dan pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan Pasal 264 Sub Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP.

”Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Tanah Laut dalam memberantas kejahatan narkoba dan kejahatan lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat” Tegas Kapolres.

Setelah sesi tanya jawab dengan wartawan, acara diakhiri diakhiri dengan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dilakukan dengan jumlah seberat 71,23 gram dari 5 kasus yang berhasil diungkap. Ada 6 tersangka yang terlibat dalam kasus ini, dengan rincian 5 pria dan 1 wanita.

0 comments:

Statistik Pembaca