Sabtu, 12 Oktober 2019


*POLSEK KINTAP*

Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.

1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutla.

2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.

3. Petugas Polri :
- Bripka Ipung Sanjaya

4. Lokasi Kegiatan :
-  Desa Kintap kecil Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.

5. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing2.

6. Rengiat kedepan :
- Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah hukum Polsek Kintap.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

Demikian dilaporkan

*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*

0 comments:

Statistik Pembaca