*POLSEK KINTAP*
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.
1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutla.
2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.
3. Petugas Polri :
- Bripka Ipung Sanjaya
4. Lokasi Kegiatan :
- Desa Kintap kecil Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
5. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing2.
6. Rengiat kedepan :
- Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah hukum Polsek Kintap.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.
Demikian dilaporkan
*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*
0 comments:
Posting Komentar