Kamis, 14 November 2019

Petugas patroli Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut melaksanakan patroli malam hari  dengan sasaran perbankan dan mesin ATM guna meniadakan terjadinya kejahatan konvensional di area perbankan, Kamis(14/11/2019) skj 21.08 wita



Mungkin kita sering mendengar di berbagai wilayah telah  terjadi tindak pidana konvensional dengan modus operandi ganjal kartu ATM/skimming di mesin ATM. Modus operandi tersebut memang bukan modus baru namun karena minimnya sosialisasi kepada masyarakat sehingga para nasabah mudah menjadi korban tindak pidana tersebut.



Guna mencegah terjadinya kejahatan menyasar para pengguna mesin ATM, tidak ada cara lain kecuali dengan turun langsung ke lapangan melaksanakan patroli setiap saat baik siang maupun malam hari . Seperti yang terlihat Aipda Didik Pujianto melaksanakan patroli dan pengecekan  di mesin Atm Bank BNI unit Pelaihari , tidak berhenti disitu petugas patroli juga memberikan himbauan kepada para nasabah agar lebih berhati dalam bertransaksi di mesin ATM, apabila terjadi masalah di mesin ATM segera hubungi scurity bank atau pegawai Bank BNI jangan sampai minta tolong kepada orang lain yang bukan petugas bank demi menjaga keamanan para nasabah.



“Walaupun wilayah hukum Polsek Pelaihari hanya terdapat dua mesin ATM, namun kami tidak under estimate kami tekankan kepada anggota baik siang dan malam melaksanakan patroli perbankan, obyek vital dan mesin ATM guna meniadakan segala bentuk gangguan kamtibmas ” ujar Kapolsek Pelaihari AKP Aji Wisa Prayogo S.H.,SIk

BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT


Sosialisasi serta himbauan tentang Stop Pungli (pungutan liar) dilakukan oleh Polsek Takisung guna meniadakan praktek Pungli di wilayah Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah laut

Program pemerintah dalam Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di setiap lapisan baik di instansi maupun di masyarakat di dukung Polsek Takisung, seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Takisung

Bermanfaat Bagi Masyarakat


Kegiatan tersebut agar mewujudkan pelayanan publik pada Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Adanya sosialisasi dari Bhabinkamtibmas ini agar Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.

Masyarakat juga sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan pengurusan surat menyurat maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya , kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.   

 Bermanfaat Bagi Masyarakat


Kegiatan tersebut agar mewujudkan pelayanan publik pada Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Adanya sosialisasi dari Bhabinkamtibmas ini agar Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.

Masyarakat juga sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan pengurusan surat menyurat maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya , kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.  

 Bermanfaat Bagi Masyarakat


Pungli atau pungutan liar menjadi suatu perkara yang menjadi perhatian pemerintah Republik Indonesia yang menginginkan tidak lagi ada kegiatan pungli di berbagai sektor kehidupan masyarakat, selain meresahkan masyarakat juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi baik di tingkat bawah ataupun atas nantinya.

Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi Saber Pungli kepada warga Binaannya tidak hanya itu Bhabinkamtibmas menyampaikan pengertian dari pada pungli, apa saja yang termasuk pungli, undang-undang yang mengatur pungli, dan sanksi hukum apa bagi pelaku pungli serta mengingatkan perangkat desa untuk tidak melakukan pungli pada saat melayani warganya.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.

Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Bermanfaat bagi Masyarakat



Personel Polsek Takisung melaksanakan kegiatan sambang Binaannya dan memberikan himbauan pesan-pesan Kamtibmas dan Saber pungli atau pungutan liar.

Pesan-pesan Kamtibmas selalu disampaikan di depan warga agar lebih waspada saat hendak keluar rumah seperti mematikan api kompor agar dipastikan sudah dalam keadaan tidak menyala karena hal itu sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kebakaran serta pintu dan jendela rumah dalam keadaan benar-benar terkunci rumah ditinggalkan

Dalam kegiatan Saber pungli personel Polsek Takisung menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pungli (Pungutan Liar) dan diharapkan Dalam setiap permasalahan yang terjadi di Desa agar bisa dimusyawarahkan dan di hadiri Pemerintah desa dan bhabinkamtibmas sebagai perwakilan polsek Takisung.

Pelanggaran dan denda yang akan diterima bagi pemberi dan penerima sama-sama akan kena sanksi pidana, diinformasikan kepada masyarakat sanksi pidana yang akan dikenakan dalam undang-undang tindak pidana suap
Pasal 1 dan 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap sebagai berikut :
1. Pemberi suap akan dihukum selama 5 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah
2. Dan bagi penerima suap akan dihukum selama 3 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah. 

   Bermanfaat Bagi Masyarakat
Dalam upaya menjaga kamtibmas tetap kondusif serta mencegah aksi kejahatan, Anggota Polsek Pelaihari melaksakan patroli dan pengamanan kegiatan pasar malam di Pasar Bajuin Plaza. Kamis malam (14/11/2019).
Tampak malam itu, Aipda Didik Pujianto hadir di tengah- tengah kerumunan warga yang berduyun-duyun datang di hiburan tersebut.
Dalam kegiatan patroli ini mereka menyasar tempat-tempat yang dianggap perlu sentuhan Polisi seperti tempat parkir dan kerumunan warga yang menonton.
Kapolsek Pelaihari AKP Aji Wisa Prayogo, S.H., SIK  mengatakan bahwa untuk memberi rasa aman pada masyarakat pengunjung pasar malam, anggota yang melaksanakan pengamanan kegiatan pasar malam tidak hanya mengamankan, mereka juga melaksanakan patroli  di dalam kawasan pasar malam.
Aipda Didik Pujianto juga menambahkan, pihaknya juga memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat pengunjung agar berhati hati guna menghindari hal-hal hal yang tidak diinginkan.
“Kegiatan pasar malam ini perlu diadakan pengamanan untuk menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif khususnya pada masyarakat pengunjung . Dan kami juga menghimbau kepada para pengunjung yang membawa sepeda motor agar saat meninggalkan kendaraan pastikan sudah terkunci dan parkir di tempat yang aman guna menghindari curanmor, ” ucap Aipda Didik Pujianto.

BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT
Dalam upaya menjaga kamtibmas tetap kondusif serta mencegah aksi kejahatan, Anggota Polsek Pelaihari melaksakan patroli dan pengamanan kegiatan pasar malam di Pasar Bajuin Plaza. Kamis malam (14/11/2019).
Tampak malam itu, Aipda Didik Pujianto hadir di tengah- tengah kerumunan warga yang berduyun-duyun datang di hiburan tersebut.
Dalam kegiatan patroli ini mereka menyasar tempat-tempat yang dianggap perlu sentuhan Polisi seperti tempat parkir dan kerumunan warga yang menonton.
Kapolsek Pelaihari AKP Aji Wisa Prayogo, S.H., SIK  mengatakan bahwa untuk memberi rasa aman pada masyarakat pengunjung pasar malam, anggota yang melaksanakan pengamanan kegiatan pasar malam tidak hanya mengamankan, mereka juga melaksanakan patroli  di dalam kawasan pasar malam.
Aipda Didik Pujianto juga menambahkan, pihaknya juga memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat pengunjung agar berhati hati guna menghindari hal-hal hal yang tidak diinginkan.
“Kegiatan pasar malam ini perlu diadakan pengamanan untuk menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif khususnya pada masyarakat pengunjung . Dan kami juga menghimbau kepada para pengunjung yang membawa sepeda motor agar saat meninggalkan kendaraan pastikan sudah terkunci dan parkir di tempat yang aman guna menghindari curanmor, ” ucap Aipda Didik Pujianto.

BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

Statistik Pembaca