Rabu, 13 Mei 2020


Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.IK, MH melaksanakan Konferensi Pers terkait keberhasilan Polres Tanah Laut dalam pengungkapan peredaran tindak pidana Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti seberat satu kilo gram dan pengukapan kasus pencurian sarang burung walet serta pemusnakan Barang Bukti Sabu, Rabu (13/05).

Hadir dalam kesempatan tersebut Ibu Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Ita Widyaningsih, SH,MH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelaihari, yang mewakili BBNK Tanah Laut serta Wartawan media cetak dan online Tanah Laut.

Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.IK, MH mengatakan bahwa Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus nasrkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat satu kilo gram, dari Tersangka atas nama AB yang merupakan warga Banjarbaru yang berhasil diamankan  diaerah kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut.

tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 SUB pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Jelas Kapolres.

0 comments:

Statistik Pembaca