Rabu, 30 Mei 2018

Anggota polsek batu ampar polres tanah laut laksanakan patroli pada kantor panitia pemilihan kecamatan batu ampar antisipasi gangguan keamanan pada kantor tersebut dilaporkan situasi dalam keadaan aman terkendali

POLRES TANAH LAUT BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

anggota bhabinkamtibmas Polsek Batu Ampar Polres Tanah Laut melaksanakan sambang ke warga desa binaan serta memberikan himbauan akan melarang penangkapan ikan dengan cara meracun ikan tersebut dengan Potas karena hal tersebut melanggar hukum.

Polsek Batu Ampar bermanfaat bagi masyarakat

penulis : bajai

anggota bhabinkamtibmas Polsek Batu Ampar Polres Tanah Laut melaksanakan sambang ke warga desa binaan serta memberikan himbauan akan melarang penangkapan ikan dengan cara menyetrum hal tersebut melanggar hukum.

Polsek Batu Ampar bermanfaat bagi masyarakat

penulis : baj

anggota bhabinkamtibmas Polsek Batu Ampar Polres Tanah Laut melaksanakan sambang ke warga desa binaan serta memberikan himbauan agar bagi para laki-laki maupun perempuan yang sudah berkeluarga jangan merusak kebahagiaan rumah tangga dengan berselingkuh.

Polsek Batu Ampar bermanfaat bagi masyarakat

penulis: baju

Anggota Polsek Batu Ampar Melaksanakan patroli rutin dan berikan himbauan kepada masyarakat wilkum Polsek batu ampar agar tetap waspada kepada pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) R2 maupun R4.

Polres Tanah Laut bermanfaat bagi masyarakat

Penulis : bajai

Anggota Polsek Batu Ampar laksanakan patroli rutin di wilkum Polsek Batu Ampar, selain patroli juga melakukan komunikasi dengan warga dan memberikan himbauan serta sosialisasi salah satunya tentang larangan pungutan liar (PUNGLI)

Polres Tanah Laut bermanfaat bagi masyarakat

Penulis : bajai

Personil Polsek kurau bersama Babinsa Koramil dan warga melaksanakan patroli Karhutla.
Rabu ( 30/05/2018 )

Desa Tambak Karya adalah salah satu desa yang ada di Kecamatan Kurau yang terdiri dari 11 desa, Desa Tambak Karya merupakan daerah persawahan pada umumnya masyarakat setempat memiliki kebun dan ladang di daerah diperairan namun tidak menyurutkan semangat Bripka Makmur Anggota Polsek Kurau, beserta Babinsa Koramil Kecamatan Kurau dan beberapa masyarakat untuk melaksanakan patroli bersama.

Dalam kegiatan patroli Karhutla , Bripka Makmur berharap masyarakat setempat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan dalam kegiatan patroli ini di harapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dan adanya kesadaran masyarakat khususnya Desa Tambak Karya, Mengingat dampaknya sangat merugikan, baik dampak terhadap kerusakan lingkungan, selain itu juga berdampak adanya gangguan terhadap kesehatan akibat asap yang ditimbulkan dari proses pembakaran.

Di selah – selah kegiatan patroli ini ” Bripka Makmur Polsek Kurau beserta Babinsa juga mensosialisasikan sanksi kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat di tuntut dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah sesuai yang di atur dalam UU no 41 Th 2009 tentang Kehutanan, UU no 32 Th 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup dan UU no 39 Th 2014 tentang perkebunan serta Kepres No 11 tahun 2016 ″ .

Anggota Polsek kurau Bripka Makmur juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Tambak Karya yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan patroli karhutla ini.

Personil Polsek kurau bersama Babinsa Koramil dan warga melaksanakan patroli Karhutla.
Rabu ( 30/05/2018 )

Desa Tambak Karya adalah salah satu desa yang ada di Kecamatan Kurau yang terdiri dari 11 desa, Desa Tambak Karya merupakan daerah persawahan pada umumnya masyarakat setempat memiliki kebun dan ladang di daerah diperairan namun tidak menyurutkan semangat Bripka Makmur Anggota Polsek Kurau, beserta Babinsa Koramil Kecamatan Kurau dan beberapa masyarakat untuk melaksanakan patroli bersama.

Dalam kegiatan patroli Karhutla , Bripka Makmur berharap masyarakat setempat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan dalam kegiatan patroli ini di harapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dan adanya kesadaran masyarakat khususnya Desa Tambak Karya, Mengingat dampaknya sangat merugikan, baik dampak terhadap kerusakan lingkungan, selain itu juga berdampak adanya gangguan terhadap kesehatan akibat asap yang ditimbulkan dari proses pembakaran.

Di selah – selah kegiatan patroli ini ” Bripka Makmur Polsek Kurau beserta Babinsa juga mensosialisasikan sanksi kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat di tuntut dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah sesuai yang di atur dalam UU no 41 Th 2009 tentang Kehutanan, UU no 32 Th 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup dan UU no 39 Th 2014 tentang perkebunan serta Kepres No 11 tahun 2016 ″ .

Anggota Polsek kurau Bripka Makmur juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Tambak Karya yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan patroli karhutla ini.

Statistik Pembaca