Kamis, 05 September 2019

pawai tolak bala keliling kintap sehabis sholat isya start dan finish work shop perusahaan yang di kawal oleh Briptu Noor M. Perdian


Bhabinkamtobmas melaksanakan kegiatan sambang Binaannya dan memberikan himbauan pesan-pesan Kamtibmas dan Saber pungli atau pungutan liar.

Pesan-pesan Kamtibmas selalu disampaikan di depan warga agar lebih waspada saat hendak keluar rumah seperti mematikan api kompor agar dipastikan sudah dalam keadaan tidak menyala karena hal itu sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kebakaran serta pintu dan jendela rumah dalam keadaan benar-benar terkunci rumah ditinggalkan

Dalam kegiatan Saber pungli Bhabhinkamtibmas Polsek Takisung menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pungli (Pungutan Liar) dan diharapkan Dalam setiap permasalahan yang terjadi di Desa agar bisa dimusyawarahkan dan di hadiri Pemerintah desa dan bhabinkamtibmas sebagai perwakilan polsek Takisung.

Pelanggaran dan denda yang akan diterima bagi pemberi dan penerima sama-sama akan kena sanksi pidana, diinformasikan kepada masyarakat sanksi pidana yang akan dikenakan dalam undang-undang tindak pidana suap
Pasal 1 dan 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap sebagai berikut :
1. Pemberi suap akan dihukum selama 5 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah
2. Dan bagi penerima suap akan dihukum selama 3 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah. 

   Bermanfaat Bagi Masyarakat
Pada hari Jum'at tanggal 06 September 2019 skj. 03.33 wita melaksanakan pengecekan tahanan situasi didalam tahanan aman terkendali tahanan dalam keadaan sehat.



BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT
pawai tolak bala keliling kintap sehabis sholat isya start dan finish work shop perusahaan yang di kawal oleh Briptu Noor M. Perdian





Personel Polsek Takisung melaksanakan kegiatan sambang Binaannya dan memberikan himbauan pesan-pesan Kamtibmas dan Saber pungli atau pungutan liar.



Pesan-pesan Kamtibmas selalu disampaikan di depan warga agar lebih waspada saat hendak keluar rumah seperti mematikan api kompor agar dipastikan sudah dalam keadaan tidak menyala karena hal itu sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kebakaran serta pintu dan jendela rumah dalam keadaan benar-benar terkunci rumah ditinggalkan



Dalam kegiatan Saber pungli Bhabinkamtibmas Polsek Takisung menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pungli (Pungutan Liar) dan diharapkan Dalam setiap permasalahan yang terjadi di Desa agar bisa dimusyawarahkan dan di hadiri Pemerintah desa dan bhabinkamtibmas sebagai perwakilan polsek Takisung.



Pelanggaran dan denda yang akan diterima bagi pemberi dan penerima sama-sama akan kena sanksi pidana, diinformasikan kepada masyarakat sanksi pidana yang akan dikenakan dalam undang-undang tindak pidana suap

Pasal 1 dan 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap sebagai berikut :

1. Pemberi suap akan dihukum selama 5 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah

2. Dan bagi penerima suap akan dihukum selama 3 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah. 



   Bermanfaat Bagi Masyarakat
pawai tolak bala keliling kintap sehabis sholat isya start dan finish work shop perusahaan yang di kawal oleh Briptu Noor M. Perdian
Pada hari Jum'at tanggal 06 September 2019 skj. 03.33 wita melaksanakan pengecekan tahanan situasi didalam tahanan aman terkendali tahanan dalam keadaan sehat.



BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT
pawai tolak bala keliling kintap sehabis sholat isya start dan finish work shop perusahaan yang di kawal oleh Briptu Noor M. Perdian

Statistik Pembaca