Kamis, 17 Oktober 2019


Menciptakan keamanan dan ketertiban didalam masyarakat perlu adanya suatu kerjasama diantara warga didalam lingkungan serta sinergitas dengan aparat keamanan.

Untuk mewujudkan kerjasama diantara warga masyarakat serta sinergitas dengan aparat keamanan, Bhabhinkamtibmas Polsek Takisung Polres Tanah Laut Bripka M. Ade S. melaksanakan silaturahmi kepada warga Desa Binaannya untuk sampaikan himbauan dan pesan pesan Kamtibmas tentang pentingnya kebersamaan diantara warga masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Dalam kesempatan tersebut Bripka M ade Bhabhinkamtibmas Polsek Takisung Polres Tanah Laut mengajak kepada warga untuk meningkatkan kebersamaan dalam segala hal serta mengadakan Pamswakarsa dalam bentuk Siskamling ataupun ronda malam untuk menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif.

“Mari kita bersama sama menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban didalam lingkungan kita masing masing, karena tanpa adanya peran serta dari seluruh warga masyarakat keamanan dan ketertiban akan sulit untuk diwujudkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwasannya seluruh warga masyarakat mempunyai kewajiban yang sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban terutama dilingkungan masing masing sehingga sangat diperlukan sekali kebersamaan diantara warga untuk menjaga kondusifitas kamtibmas diwilayah hukum Polsek Takisung Polres Tanah Laut.

Sinergitas antara warga dengan aparat keamanan akan dapat melahirkan suatu kekuatan yang dapat mencegah segala macam gangguan kamtibmas yang akan timbul didalam masyarakat.

“Kami warga menyambut baik usulan dari Bhabinkamtibmas Polsek Takisung untuk mengaktifkan kembali Pamswakarsa dalam bentuk siskamling, karena bila kondusifitas kamtibmas diwilayah hukum Polsek Takisung Polres Tanah Laut dapat tercipta warga juga akan merasa nyaman dan tentram,” ucap warga .

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Bripka M. Ade S Polsek Takisung memberikan Himbauan kepada warga masyarakat Kecamatan Takisung Kab. Tala untuk menolak Paham radikalisme dan Anti Pancasila. 

Juga berpesan kepada warga masyarakat KecamatanTakisung Kabupaten Tanah Laut bilamana ada mengetahui gerak gerik seseorang atau kelompok yang mencurigakan segera menghubungi Kantor Polisi terdekat.

“Harapan kami agar masyarakat dapat saling membantu dalam pencegahan Paham Radikalisme dan Anti Pancasila, dan agar masyarakat selalu waspada terhadap lingkungan di sekitarnya,” ungkap Babhinkamtibmas Polsek Takisung Bripka M. Ade S

Kapolsek Takisung Iptu H. Wasito mengatakan apa yang dilakukan oleh personil Polsek Takisungadalah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilkum Polsek Takisung dan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan adanya penyebaran Paham Radikalisme dan Anti Pancasila. Bermanfaat Bagi Masyarakat.

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Meningkatkan kemitraan kantibmas bersama para tokoh agama,tokoh masyarakat,tokoh pemuda serta elemen masyarakat untuk mewujudkan dan memelihara situasi kamtibmas yang aman,tertib dan kondusif dari berbagai kerawanan serta ancaman yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas, Bripka M.Ade S meningkatkan silaturahmi mengunjungi para tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan berbagai elemen masyarakat.

Silaturahmi untuk menumbukan dan meningkatka partisipasi para tokoh dan seluruh elemen masyarakat yang telah terjalin dengan baik selama ini dalam bersama-sama memelihara situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta untuk mengantisipasi berbagai pengaruh perkembangan situasi dan kejadian ditempat lain.

Kapolsek Iptu H. Wasito, mengajak kepada para tokoh dan elemen masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai perkembangan situasi yang ada dan bijaksana dalam ikut mensikapinya, Ajakan untuk selalu menyejukkan lingkungan dan mengantisipasi berbagai faham yang menyesatkan maupun bernada provokatif juga disampaikan Bripka M. Ade S dalam setiap kegiatan silaturahmi.

Melalui upaya dalam meningkatkan kemitraan kamtibmas bersama para tokoh dan elemen masyarakat, dengan bersilaturahmi, diharapkan akan dapat mengantisipasi berbagai kerawanan dan ancaman yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas sehingga situasi yang aman dan konduaif dapat selalu terpelihara.

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Sosialisasi serta himbauan tentang Stop Pungli (pungutan liar) dilakukan oleh Polsek Takisung guna meniadakan praktek Pungli di wilayah Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah laut

Program pemerintah dalam Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di setiap lapisan baik di instansi maupun di masyarakat di dukung Polsek Takisung, seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Takisung

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Kegiatan tersebut agar mewujudkan pelayanan publik pada Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Adanya sosialisasi dari Bhabinkamtibmas ini agar Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.

Masyarakat juga sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan pengurusan surat menyurat maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya , kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.   

 Bermanfaat Bagi Masyarakat

Kegiatan tersebut agar mewujudkan pelayanan publik pada Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Adanya sosialisasi dari Bhabinkamtibmas ini agar Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.

Masyarakat juga sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan pengurusan surat menyurat maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya , kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.   

 Bermanfaat Bagi Masyarakat
Pungli atau pungutan liar menjadi suatu perkara yang menjadi perhatian pemerintah Republik Indonesia yang menginginkan tidak lagi ada kegiatan pungli di berbagai sektor kehidupan masyarakat, selain meresahkan masyarakat juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi baik di tingkat bawah ataupun atas nantinya.

Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi Saber Pungli kepada warga Binaannya tidak hanya itu Bhabinkamtibmas menyampaikan pengertian dari pada pungli, apa saja yang termasuk pungli, undang-undang yang mengatur pungli, dan sanksi hukum apa bagi pelaku pungli serta mengingatkan perangkat desa untuk tidak melakukan pungli pada saat melayani warganya.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.

Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Bermanfaat bagi Masyarakat

Personel Polsek Takisung melaksanakan kegiatan sambang Binaannya dan memberikan himbauan pesan-pesan Kamtibmas dan Saber pungli atau pungutan liar.

Pesan-pesan Kamtibmas selalu disampaikan di depan warga agar lebih waspada saat hendak keluar rumah seperti mematikan api kompor agar dipastikan sudah dalam keadaan tidak menyala karena hal itu sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kebakaran serta pintu dan jendela rumah dalam keadaan benar-benar terkunci rumah ditinggalkan

Dalam kegiatan Saber pungli personel Polsek Takisung menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pungli (Pungutan Liar) dan diharapkan Dalam setiap permasalahan yang terjadi di Desa agar bisa dimusyawarahkan dan di hadiri Pemerintah desa dan bhabinkamtibmas sebagai perwakilan polsek Takisung.

Pelanggaran dan denda yang akan diterima bagi pemberi dan penerima sama-sama akan kena sanksi pidana, diinformasikan kepada masyarakat sanksi pidana yang akan dikenakan dalam undang-undang tindak pidana suap
Pasal 1 dan 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap sebagai berikut :
1. Pemberi suap akan dihukum selama 5 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah
2. Dan bagi penerima suap akan dihukum selama 3 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah. 

   Bermanfaat Bagi Masyarakat

Statistik Pembaca