Jumat, 08 September 2017


Tribratanews.polrestala.com - Antisifasi musim Karhutla, Personil Poko AJU Penanggulangan Karhuutla Polres Tanah Patroli Karhutla, Kamis (07/099/2017) pukul 13.30 wita s/d 14.30 wita.

Dalam kegiatan patroli Karhutla , Anggota Posko AJu berharap masyarakat setempat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan dalam kegiatan patroli ini di harapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dan adanya kesadaran masyarakat khususnya Lahan-lahan kering di daerah kebun jagung kering yang rawan terjadinya Karhutla.
Di sela – sela kegiatan patroli ini Anggota Posko AJU juga mensosialisasikan sanksi kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat di tuntut dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah sesuai yang di atur dalam UU no 41 Th 2009 tentang Kehutanan, UU no 32 Th 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup dan UU no 39 Th 2014 tentang perkebunan serta Kepres No 11 tahun 2016.

0 comments:

Statistik Pembaca