Tribratanews.polrestala.com - Antisifasi musim Karhutla, Personil Poko AJU
Penanggulangan Karhuutla Polres Tanah Patroli Karhutla, Kamis (07/099/2017)
pukul 13.30 wita s/d 14.30 wita.
Dalam kegiatan patroli Karhutla , Anggota Posko AJu
berharap masyarakat setempat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan dalam
kegiatan patroli ini di harapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan
lahan dan adanya kesadaran masyarakat khususnya Lahan-lahan kering di daerah
kebun jagung kering yang rawan terjadinya Karhutla.
Di sela – sela kegiatan patroli ini Anggota Posko AJU juga
mensosialisasikan sanksi kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat di
tuntut dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah sesuai yang di
atur dalam UU no 41 Th 2009 tentang Kehutanan, UU no 32 Th 2009 tentang
Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup dan UU no 39 Th 2014 tentang
perkebunan serta Kepres No 11 tahun 2016.
0 comments:
Posting Komentar