Kegiatan Himbauan Karhutla yang dilakukan Kanit Bimas Aipda Sigit Danardono kepada Masyarakat dengan cara mendatangi petani - petani maupun ke Perusahaan Perkebunan yang ada di wilayah Kecamatan Jorong dan membawa Spanduk yang bertuliskan "DILARANG MEMBAKAR HUTAN" dan menyampaikan kepada warga apabila membuka lahan jangan sampai dengan cara membakar dan pasti akan mendapat sangsi Pidana
BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar