Senin, 18 Juni 2018

Bhabinkamtibmas Desa sambangan  Polsek Bati-Bati Brigadir Febrian Anggara melaksanakan Kegiatan silaturrahmi dan menyampaikan himbauan tentang larangan membawa sajam tanpa surat ijin yang sah kepada Bapa Yani rt 5 desa sambangan Kec. Bati-Bati Kab. Tala. Karna apabila melanggar membawa senjata tajam tanpa ijin yg sah dapat di kenakan pidana penjara dan di proses hukum yg berlaku .  Hal ini dilaksanakan guna mencegah  terjadinya premanisme yg meresahkan  masyarakat.

*Bermanfaat bagi masyarakat

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca