Bhabinkamtibmas Desa sambangan Polsek Bati-Bati Brigadir Febrian
Anggara melaksanakan Kegiatan silaturrahmi dan menyampaikan himbauan
tentang larangan membawa sajam tanpa surat ijin yang sah kepada Bapa
Yani rt 5 desa sambangan Kec. Bati-Bati Kab. Tala. Karna apabila
melanggar membawa senjata tajam tanpa ijin yg sah dapat di kenakan
pidana penjara dan di proses hukum yg berlaku . Hal ini dilaksanakan
guna mencegah terjadinya premanisme yg meresahkan masyarakat.
*Bermanfaat bagi masyarakat
*Bermanfaat bagi masyarakat






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar