Takisung, pada hari ini Personil Polsek Takisung melakukan patroli dialogis dan memberikan himbauan kepada petani pekebun karet , sawit desa Ranggang
tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), dijelaskan bahwa pembukaan lahan / hutan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak pencemaran terhadap lingkungan yang sangat luas dampaknya,sehingga bagi para pelanggar nya dapat dikenai sangsi pidana kurungan ataupun denda, dan masyarakat memahami penjelasan dr pihak kepolisian tersebut, di laporkan situasi dalam keadaan aman terkendali.
Rabu, 06 Juni 2018
21.16 by ModeratorNo comments
Tagged: Polsek Takisungj
Langganan:
Posting Komentar (Atom)





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar