Sabtu, 28 Maret 2020


Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor : Mak /2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 berisi tindakan yang harus dilakukan oleh kepolisian republik indonesia dalam menangani penyebaran virus Corona secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketetiban masyarakat.

Pesan Kapolres melalui Kapolsek Takisung bahwa maklumat tidak hanya diperbanyak dan disebar begitu saja tapi para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas mengandeng personil TNI terutama Babinsa untuk mensosialisasikan dan memberi penjelasan tujuan maklumat Kapolri ini adalah untuk pencegahan penyebaran virus Corona di Indonesia yang semakin hari semakin cepat.

Ikhlas Melayani Tulus Melindungi


” Dengan adanya Maklumat dan penjelasan para Bhabinkamtibmas diharapkan masyarakat tidak salah persepsi dan menganggap remeh terkait penyebaran Corona ini, semua wajib saling menjaga dan memiliki bertanggung jawab minimal mencegah penyebarannya” jelas Kapolsek.

Selain itu untuk penanganan Corona atau Covid-19 di Kec. Takisung, Polsek Takisung akan terus mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah demi percepatan penanganan maupun pencegahan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.

Kapolsek berharap masyarakat mengerti dan mengikuti anjuran, imbauan dari Pemerintah dan juga mengingatkan agar tidak ada yang menimbun bahan kebutuhan pokok sembako maupun bahan kesehatan sehingga menyebabkan gangguan kamtibmas. ” masyarakat bisa menginformasikan apabila ada tindakan yang melanggar aturan dapat disampaikan melalui Bhabinkamtibmas”, jelasnya. 

Ikhlas Melayani Tulus Melindungi

0 comments:

Statistik Pembaca