Senin, 19 Oktober 2020

Dalam rangka pencegahan penularan dan percepatan penanganan Covid-19, Anggota Polsek Bati Bati Polres Tanah Laut, Gencarkan Sosialisasi Perbup Tala No. 99 tahun 2020 tentang protokol kesehatan covid-19 dan pengenaan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan di pemukiman penduduk Desa Bati-Bati Kec. Bati Bati Kab. Tanah Laut.


Mengedukasi dan mengharapkan kepada masyarakat akan sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan akan dikenakan sanksi bagi pelanggarnya.

Kegiatan tersebut atas Instruksi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Dr. Niko Avinta, S.I.K, S.H, M.H

"IKHLAS MELAYANI TULUS MELINDUNGI"

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca