Sidang Nikah Dinas Polri adalah kegiatan yang wajib digelar sebelum anggota Polri dapat melangsungkan pernikahan secara umum.
Sebanyak 4 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri, menjalani Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian Dan Rujuk (BP4R) di Aula Satya Brata, Senin (07/06) pagi.
Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin oleh Kabag Sumda Polres Tanah Laut Kompol Suparno Beserta Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Tanah Laut Ny. Vio Ismoyo.
Setiap Anggota Polri / Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
Dalam arahannya Kabag Sumda Polres Tanah Laut Kompol Suparno,mengatakan, Bahwa Tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami tugas suaminya.
“Selaku istri anggota Polri dan sebagai anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian,”ucap Kompol Suparno.
Bhayangkari adalah salah satu organisasi besar sebagai Persatuan Istri Anggota Polri yang langsung bernaung dibawah POLRI.
Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam Organisasi.
“Sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga,”pungkasnya.
Kemudian Acara Sidang ditutup dengan Do’a Bersama dan pemberian secara simbolis atribut kelengkapan untuk pakaian Bhayangkari oleh Wakil Ketua Bhyangkari Cabang Tanah Laut kepada 4 (empat) calon Bhayangkari.
0 comments:
Posting Komentar