Tanah Laut - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada anggota Polres Tanah Laut (Tala) pada Rabu (4/9) di Aula Satya Bharata Polres Tala. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AKBP Dr. Saharududdin, S.E., S.H., M.M., yang juga merupakan Ketua Tim Sosluhkum Polda Kalsel.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakapolres Tala, Kompol Andre Hutagalung, S.A.B., M.M., serta perwakilan dari berbagai bagian, satuan, seksi, dan Polsek jajaran Polres Tanah Laut.
Materi sosialisasi yang dipaparkan mencakup tiga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terbaru, yaitu Perma No. 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, Perma No. 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik serta Perma No. 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
Dalam kegiatan tersebut, AKBP Dr. Saharududdin menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan aturan-aturan ini oleh seluruh personel Polri, terutama dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi proses hukum di era digital.
"Dengan pemahaman yang baik terhadap Perma ini, kita dapat menjalankan tugas dengan lebih profesional dan akuntabel, sesuai dengan perkembangan hukum yang ada," ujar AKBP Saharududdin.
Wakapolres Tala, Kompol Andre Hutagalung, dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasi atas penyuluhan hukum ini, serta berharap agar seluruh peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam tugas sehari-hari.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan ini berjalan dengan tertib dan lancar, diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi terkait penerapan aturan-aturan tersebut di lapangan.
0 comments:
Posting Komentar