Jumat, 20 Desember 2024

Tanah Laut – Pada Kamis pagi, sekitar pukul 04.30 WITA, jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial GR karena diduga memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa GR sering berjualan dan mengedarkan sabu di kawasan Tran 300, Desa Jorong,. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan GR di sebuah warung yang terletak di Jalan A. Yani, Tran 300, Desa Jorong. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Hasil penggeledahan menemukan 30 paket narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat jajarannya dalam menangani kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayahnya.

“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Laut. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujar Kapolres.

Saat ini, GR beserta barang bukti masih dalam pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara atau denda paling sedikit 800 juta rupiah.

Polres Tanah Laut mengimbau seluruh warga untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar lingkungan masing-masing.

0 comments:

Statistik Pembaca