Tanah Laut – Pada hari Jumat, 05 September 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, jajaran Polsek Kurau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana (TP) Peredaran Gelap Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Desa Kurau, RT. 01 RW. 01, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kurau bersama anggota segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku, NH.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 13 paket kecil narkotika jenis sabu, yang sebagian ditemukan tergeletak di lantai di hadapan pelaku dan sebagian lainnya berada di dinding rumah. Barang bukti yang diamankan memiliki berat kotor 3,63 gram dan berat bersih 1,03 gram.
Kapolsek Kurau Iptu Bambang Hariansyah, S.H., menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Kurau untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polsek Kurau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kecamatan Kurau.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kami dapat segera menindaklanjuti dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Polsek Kurau berkomitmen untuk terus memerangi narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas Kapolsek Kurau.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan peredaran dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Polsek Kurau menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar