Kamis, 13 Agustus 2026

Tanah Laut – Laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait adanya kebakaran di wilayah Desa Bukit Mulya, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, pada Kamis, 13 Agustus 2026, langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Kintap.

Kapolsek Kintap AKP Ahmad Baysory, S.E., M.M. bersama anggota segera melakukan pengecekan ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kondisi dan perkembangan titik api. Berdasarkan hasil pemantauan melalui aplikasi Hotspot Lancang Kuning, titik tersebut terpantau dalam kategori Sedang, dengan koordinat -3° 49' 32.3" S, 115° 16' 23.3" E atau S -3.824564, E 115.27314.

Dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Kintap melakukan koordinasi dengan Damkar Kintap serta pihak perusahaan PT Arutmin Indonesia selaku pemegang IUP di wilayah tersebut.

Namun, proses pemadaman mengalami kendala karena lokasi titik api berada di bekas areal tambang dengan kondisi tebing yang curam, sehingga menyulitkan petugas maupun pihak perusahaan untuk menjangkau dan melakukan pemadaman secara maksimal.

Pihak perusahaan telah melakukan sejumlah upaya penanggulangan, di antaranya penyemprotan dan penyiraman pada area yang terbakar serta penimbunan di sekitar titik api guna mencegah api meluas. Upaya tersebut terus dilakukan untuk mengendalikan titik api agar tidak berkembang dan merambat ke wilayah lainnya.

Kapolsek Kintap AKP Ahmad Baysory, S.E., M.M. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan pihak perusahaan dalam rangka percepatan penanganan karhutla.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk bersama-sama memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan serta bahaya yang dapat ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan. Kami juga berkoordinasi dengan pihak PT Arutmin Indonesia untuk segera melakukan pemadaman dan memastikan api benar-benar padam sehingga tidak merambat ke area perkebunan maupun permukiman milik warga,” ujar Kapolsek Kintap.

Polsek Kintap juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, terutama di tengah kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kejadian karhutla melalui Call Center 110 maupun kepada pihak kepolisian terdekat.

Langkah cepat dan sinergi antara kepolisian, pemadam kebakaran, perusahaan, serta masyarakat diharapkan dapat mencegah meluasnya kebakaran sekaligus meminimalkan dampak terhadap lingkungan, perkebunan, dan permukiman warga.  

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca