Kamis, 06 Agustus 2020

Anggota jaga melaksanakan pembersihan ruang pelayanan dengan menyemprotkan cairan disinfektan(07/08/2020) .

    Kapolres Tanah Laut melalui Kapolsek Kintap Iptu Endris Ari Dinindra, S.I.K mengungkapkan Ruang pelayanan publik adalah area yang rawan terjadi penyebaran covid-19, kesiapsiagaan anggota dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 selalu dilakukan penyemprotan secara rutin baik pada gagang pintu, meja, kursi, yang sering dipegang oleh masyarakat saat datang ke Polsek Kintap.

      Kegiatan ini rutin dilakukan setiap 2 jam sekali sesuai dengan instruksi dari bapak Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta, S.I.K, SH, MH, bahwa untuk mencegah penyebaran covid-19 lakukan penyemprotan pada daerah yang rawan penyebaran covid-19.

       Penyemprotan ini merupakan sebagai bentuk wujud kepedulian Polri Guna mewujudkan Adaptasi Kebiasaan Baru jajaran Polres Tanah Laut melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya covid-19

Polsek Kintap
Polres Tanah Laut
Polda Kalimantan Selatan



Jajaran Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu pertanian maupun perkebunan.
Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H  mengatakan kebakaran lahan merupakan permasalahan yang menjadi atensi kita semua khususnya Kepolisian.
“Kunci dari kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) adalah partisipasi oleh seluruh pihak baik pemerintah, korporasi maupun masyarakat. Upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla. Salah satunya dengan cara melakukan sosialisasi Karhutla” Ucap Kapolres.
Dirinya menyebutkan bahwa Hal tersebut dilakukan sesuai Instruksi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H, M.H. Untuk melakukan kegiatan sosialisasi cegah karhutla, dengan melakukan pembentangan spanduk karhutla, mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya penanggulangan karhutla, membangun sinergi antara masyarakat, kemudian apabila mengetahui kejadian kebakaran agar melaporkan ke bhabinkamtibmas atau ke kantor Kepolisian terdekat.
Pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 10 miliar.


Dalam rangka menciptakan rasa aman, tertib dan lancar, serta situasi yang aman terkendali, sesuai arahan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., anggota satlantas Polres Tanah Laut melaksanakan kegiatan Patroli Selektif di wilkum Polres Tanah Laut.


Kegiatan rutin ini dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 06 Aguatus 2020, sekira jam 13.00 wita, pada daerah rawan laka dan pelanggaran lalu lintas daerah Pelaihari di wilkum Polres Tanah Laut, yang dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali AIPTU Fery Setiawan.


Demikian kegiatan berikut dilaksanakan demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terwujudnya situasi kamseltibcarlantas yang kondusif serta sosialiasasi kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona di wilkum Polres Tanah Laut.









Pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 Personil Polsek Jorong telah melaksanakan giat Patroli Selektif daerah rawan terjadi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas, guna terciptanya rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat, mencegah terjadinya Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas, dengan sasaran Rumah warga, Kantor Kecamatan Jorong, Puskesmas Jorong, Pertokoan Indomaret, Alfamart Ds. Jorong dan Bank BNI Unit Asam - asam dan Bank BRI Jorong Kec. Jorong Kab. Tanah Laut sesuai dengan Intruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H, M.H



Pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020

Seperti yang dilakukan personel piket Polsek Jorong bersama anggota melakukan patroli dialogis dengan warga di Desa Jorong, pusat kecamatan setempat dan tempat tempat objek Vital Seperti ATM BRI dan Perkantoran .


Kegiatan Patroli Rutin ini sesuai instruksi bapak *Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H, M.H*


Kapolsek Jorong Polres Tanah Laut Polda Kalsel.IPDA H.SAMSUDI mengatakan jika anggotanya itu melakukan patroli malam sembari memberi imbauan dan pesan kamtibmas pada warga masyarakat, agar bersama-sama bisa menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masing-masing.

“Dengan melakukan patroli Pagi hari, setidaknya dapat mencegah para pelaku kejahatan maupun gangguan kamtibmas yang lainnya,”jelas H.SAMSUDI


Melaksanakan Kegiatan silaturahmi dan menyampaikan himbauan tentang larangan membawa sajam tanpa surat ijin yang sah kepada warga  desa Benua Raya Kec. Bati-Bati Kab. Tala oleh anggota  Polsek  Bati-bati  Polres  Tanah  Laut,  Karna apabila melanggar membawa senjata tajam tanpa ijin yg sah dapat di kenakan pidana penjara dan di proses hukum yg berlaku .  Hal ini dilaksanakan guna mencegah  terjadinya premanisme yg meresahkan  masyarakat

Kegiatan tersebut atas Instruksi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Dr. Niko Avinta, S.I.K, S.H, M.H

"IKHLAS MELAYANI TULUS MELINDUNGI",


Anggota Polsek Bati Bati melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan diberi pemahaman terkait dengan pencegahan penyebaran virus Corona, salah satunya dengan membiasakan diri untuk mencuci tangan yang baik dan benar melalui enam tahapan, gaya hidup sehat untuk imunitas.

Masyarakat diminta tetap waspada namun tidak perlu panik. Mari bersatu kita tangkal penyebaran covid – 19 / virus corona dengan mengikuti himbauan pemerintah.

Kegiatan tersebut atas Instruksi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Dr. Niko Avinta, S.I.K, S.H, M.H

"IKHLAS MELAYANI TULUS MELINDUNGI",

Statistik Pembaca