Jajaran Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan gencar melakukan
sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan
dengan cara membakar baik itu pertanian maupun perkebunan.
Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H mengatakan
kebakaran lahan merupakan permasalahan yang menjadi atensi kita semua khususnya
Kepolisian.
“Kunci dari kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) adalah
partisipasi oleh seluruh pihak baik pemerintah, korporasi maupun masyarakat.
Upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla. Salah satunya
dengan cara melakukan sosialisasi Karhutla” Ucap Kapolres.
Dirinya menyebutkan bahwa Hal tersebut dilakukan sesuai Instruksi Kapolda
Kalimantan Selatan Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H, M.H. Untuk melakukan
kegiatan sosialisasi cegah karhutla, dengan melakukan pembentangan spanduk
karhutla, mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya penanggulangan
karhutla, membangun sinergi antara masyarakat, kemudian apabila mengetahui
kejadian kebakaran agar melaporkan ke bhabinkamtibmas atau ke kantor Kepolisian
terdekat.
Pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Pasal 108 Undang-undang
Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman
hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 10 miliar.
0 comments:
Posting Komentar