Minggu, 11 Juli 2021

 

Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan, Bhabinkamtibmas Desa Batakan Bripka Subhan Dika menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam (Sajam) dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana kriminal dan keresahan masyarakat.

Bripka Subhan menyampaikan bahwa masyarakat harus mematuhi UU. Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang larangan memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam di muka umum,” Sabtu malam (10/07/2021).

Sesuai dengan UU Darurat nomor 12, Kami menghimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam baik berupa pisau, tombak, parang, panah serta senjata tajam lainnya di muka umum, karena dapat memicu terjadinya tindakan kriminal atau menimbulkan keresahan masyarakat.

Himbauan ini disampaikan secara langsung kepada masyarakat. Apabila ada masyarakat yang membawa senjata tajam akan kami kenakan pasal dengan Undang - Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Adapun penyampaian kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat negatif dan membuat masyarakat menjadi resah.

0 comments:

Statistik Pembaca