Rabu, 14 Februari 2024

TANAH LAUT - Pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024, pukul 21.00 WITA, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan surat suara rusak dan surat suara lebih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Laut.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Bab II huruf E angka 3 Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu. Menurut pedoman tersebut, kelebihan surat suara harus dimusnahkan satu hari sebelum pemungutan suara, dengan disaksikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Tanah Laut, Kompol Andri Hutagalung, S.Ab., M.M., Ketua KPU Tanah Laut, Rudy Pratikno, Kepala Badan Kesbangpol, M. Syahid, Pasi Intel Kodim 1009/Tanah Laut, Ketua Bawaslu Tanah Laut, serta para komisioner KPU Tanah Laut dan pejabat utama Polres Tanah Laut.

Jumlah surat suara yang dimusnahkan mencakup berbagai tingkatan pemilihan, yaitu Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 224 lembar, Surat suara untuk DPR RI Dapil Kalimantan Selatan II sebanyak 312 lembar, Surat suara untuk DPD Dapil Kalimantan Selatan sebanyak 93 lembar, Surat suara untuk DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dapil 7 sebanyak 103 lembar dan Surat suara untuk DPRD Kabupaten sebanyak 2.904 lembar.

Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pemilu, serta untuk memastikan bahwa tidak ada surat suara yang rusak atau lebih yang dapat digunakan secara tidak sah dalam proses pemungutan suara.

0 comments:

Statistik Pembaca