Tanah Laut – Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan, mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Selatan di Gedung Satya Brata Polres Tanah Laut, Senin (10/8/2026).
Kegiatan tersebut membahas sejumlah materi penting terkait mekanisme gelar perkara serta perkembangan regulasi kepolisian, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sosialisasi dan penyuluhan hukum menghadirkan narasumber dari Bidkum Polda Kalsel, yakni Kompol Saparyanto, S.H., M.H., IPTU Farman, Aiptu Irfan, S.H., Brigadir Sheka Amalia, S.H., dan Bripda M. Ferdiansyah, S.H.
Kegiatan diikuti oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Tanah Laut, para Kapolsek jajaran, serta personel Perwira dan Bintara Polres Tanah Laut.
Melalui kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme gelar perkara serta berbagai ketentuan dan perkembangan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian.
Pemahaman terhadap regulasi terbaru menjadi hal penting bagi setiap personel agar dalam menjalankan tugas senantiasa berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. UU Nomor 5 Tahun 2026 antara lain memuat sejumlah perubahan terkait kewenangan dan tugas Polri, penguatan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas, serta penguatan pengawasan kepolisian.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menekankan pentingnya seluruh personel mengikuti kegiatan tersebut dengan serius dan memahami setiap materi yang disampaikan.
> “Saya berharap seluruh personel dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan memahami setiap materi yang disampaikan. Perubahan regulasi harus dipahami secara menyeluruh agar dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel.”
Kapolres juga mengingatkan agar pengetahuan yang diperoleh tidak hanya dipahami secara teoritis, tetapi dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan demikian, setiap tindakan kepolisian dapat dilaksanakan secara tepat, terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh personel Polres Tanah Laut dan Polsek jajaran terhadap perkembangan regulasi, sekaligus memperkuat profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.
Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, personel diharapkan mampu memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat secara profesional, transparan dan akuntabel.





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar