Minggu, 22 Oktober 2017


Pada hari Senin, tanggal 23 Okt 2017 Bhabinkamtibmas Desa Karang Rejo Kec. Jorong Brigadir Cecep Ap melaksanakan kegiatan penyampaian tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. kepada warga (Security Indoraya Desa Karang Rejo Kec. Jorong Kab. Tala.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar 
1. Memberikan Pelayanan Serta Rasa Aman, Tertib di Wilkum Polsek Jorong
2. Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif di Wilkum Polsek jorong
3. Terbangun Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Khususnya Polsek jorong Polres Tanah laut

Selama giat berjalan aman dan lancar 

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Tagged: ,

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca